Menu ✖

Mode Gelap

Kriminal · 30 Jan 2025 21:41 WIB ·

Sekda Pringsewu di Tetapkan Tersangka, Gepak Apresiasi Kinerja Kejari Bukan Omong Kosong


					Sekda Pringsewu di Tetapkan Tersangka, Gepak Apresiasi Kinerja Kejari Bukan Omong Kosong Perbesar

Idnnewspublish.com, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022, Kamis (30/1/2022).

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022″.

Kasus ini bermula dari Laporan yang dilayangkan oleh LSM Gepak Lampung beberapa waktu yang lalu. Pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu,” Ini merupakan pembuktian komitmen Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun itu jika memenuhi unsur sikat. Jujur saja jiwa saya terpanggil untuk berjuang, ini Anggaran yang berkaitan dengan pengembangan Islam, kok tega-teganya dikorupsi,’ ujar Wahyudi dengan nada tinggi.

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Rustian dan Tari.Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan. (*)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Pegadaian Hadirkan Transaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Trending di Bandar Lampung