Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 16 Agu 2025 17:58 WIB ·

Berlakukan PBB Gratis : Pemkot Bandarlampung Ada Syaratnya!


					Berlakukan PBB Gratis : Pemkot Bandarlampung Ada Syaratnya! Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Adapun syaratnya yakni tagihan PBB dibawah Rp. 150.000.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan progam tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menjelaskan, selain Gratis atas kebijakan Ibu Walikota Bunda Eva Dwiana, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon PBB.

“Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri dikutip dari media Antara.

Dia mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk PBB ini yakni tagihan Rp150.000 pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari Rp151.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen.

“Sementara itu PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP),” kata dia.

Dia pun menyampaikan dengan adanya Program keringanan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

“Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025,” kata dia.

Dia pun mengimbau kembali agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar Pemerintah Kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

“Layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani,” kata dia. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Pemprov Dukung Kontingen LPTG Lampung Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi

12 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Trending di Lampung