Menu ✖

Mode Gelap

Lampung · 25 Agu 2025 12:40 WIB ·

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Jelaskan Visum dan Rekonstruksi Berat Pada Jenazah Tn. A Kasus Kecelakaan Kereta Api


					RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Jelaskan Visum dan Rekonstruksi Berat Pada Jenazah Tn. A Kasus Kecelakaan Kereta Api Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Kecelakaan maut di pelintasan kereta api dekat Stasiun Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung yang menewaskan seorang pengendara motor, Sabtu (23/8/2025) pagi. Korban bernama Tn.A (60) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Pihak RSUDAM  menjumpai para awak media untuk menjelaskan kronologi yang terjadi, hadir pada acara jumpa pers ini yaitu, dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD, plt Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik, dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter Forensik dan Desy Yuanita, SKM., M. Kes, Subkoor sub substansi P3IP pada, Senin (25/08/2025).

Pada kesempatan ini, dapat disampaikan, antara lain : Jenazah diantar Polresta Bandar Lampung dan keluarga tiba di Instalasi Forensik RSUDAM jam 8.30 WIB, Petugas Forensik memberikan edukasi kepada keluarga hingga Pkl. 09.00 WIB pagi tentang pentingnya visum dan Surat Keterangan Kematian keluarga menyetujui jenazah  Tn. A  untuk dilakukan Visum.

Pihak keluarga dan anggota Polresta menuju Kantor Polresta  untuk mendapatkan surat permintaan visum Pkl. 12.00 wib surat Visum blm tiba di Forensik sedangkan keluarga minta segera visum  dan rekonstruksi dilakukan serta dimandikan, dikafani agar dapat segera dimakamkan.

Pada Pukul.12.06 s/d 14.00 wib,dr. Aberta Carolina, Sp.FM (dokter Forensik) bersama Tim Forensik melakukan tindakan  Visum dan Rekonstruksi berat ( jenazah tubuh terpisah) Pada pukul 14.40 s/d 15.00 Wib, jenazah dikafani dan segera dibawa pulang oleh petugas Ambulance.

Dalam kesempatan ini, pihak RSUDAM memberikan penjelasan mengenai pembiayaan forensik Tn. A yang memang berbayar dan tidak ter-cover pembiayaan oleh BPJS.

Berdasarkan  Ketentuan Instruksi KAPOLRI Nomor 20 tahun 1975 bahwa Visum harus ada permintaan tertulis dari PIHAK KEPOLISIAN. sedangkan lambatnya proses tindakan bukan karena masalah pembayaran tetapi surat permintaan Visum jenazah tertulis dari kepolisian sedang berproses selesai.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP jenazah tersebut statusnya adalah BARANG BUKTI MILIK KEPOLISIAN. UU No. 22  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, Luka atau kematian.

Proses administrasi (Pembiayaan sudah sesuai Tarif Pergub) terakumulasi dimulai dari  tarif  tindakan Visum, Tarif Rekonstruksi berat dan Perawatan Jenazah. Tindakan Visum dan Rekonstruksi berat sebesar Rp. 3.478.379 pada, Jenazah Tn. A sepenuhnya berjalan  lancar atas persetujuan keluarga. (Wi)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Pegadaian Hadirkan Transaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Trending di Bandar Lampung