Menu ✖

Mode Gelap

Lampung · 8 Okt 2025 14:45 WIB ·

Tepat 100 Hari Kinerja Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Penerapan Disiplin Pegawai Di Pertanyakan.


					Tepat 100 Hari Kinerja Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Penerapan Disiplin Pegawai Di Pertanyakan. Perbesar

Idnnewspublish.com, Way Kanan — Menginjak 100 hari semenjak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, pada tanggal (10/06/2025) yang lalu. Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah belum terlihatan penegakan disiplin pegawai yang maksimal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Way Kanan.

Hal tersebut terlihat masih banyaknya ASN yang tidak masuk kerja, terutama Pejabar Eselon II (Kadis) dan tidak ada sangsi tegas yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sudah nampak jelas ada dua Pejabat Eselon II yang menjadi pertanyaan, kenapa terlalu diistimewakan, bahkan kesan pembiaran mereka tidak masuk kerja, atau karena ada kedekatan emosional sehingga teguran maupun sangsi tidak diterapkan.

Salah satunya Kepala Dinas PU Edwin Bavur tidak pernah masuk Kantor dengan alasan dinas luar (DL) dan itu berlangsung berbulan-bulan tanpa ada sangsi yang tegas dari atasan.

Saat dikujungi Kantor Dinas PU untuk bertemu Kadis, jawaban simple yang dilontarkan staf yang sempat ketemu. “Pak Kadis tidak masuk lagi DL, dan itu berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya kejelasan sehingga pelayanan bagi masyarakat tidak berjalan.

Selain Kadis PU, ada juga Kaban PTSP Kiki Christianto Z. Yang juga jarang masuk kerja di kantornya dengan alasan dinas luar (DL), gimana pelayanan masyarakat akan terwujud dengan baik, jika Leader nya jarang masuk.

Seyogyanya Kepala Dinas atau Kepala Badan, dapat menjadi contoh bagi Pegawai yang lain dalam hal kedisiplinan, bukan nya menjadi contoh yang buruk, yang dapat memicu kecemburuan sosial bagi para Eselon II yang lainnya.

Sehingga nantinya program ” Way Kanan Unggul dan Sejahtera” Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah akan terhambat dengan kinerja bawahannya yang semau-maunya.

Untuk itu masyarakat Way Kanan mengharapkan tindakan yang tegas dari Bupati Way Kanan dan sekaligus memberikan sangsi (non job) bagi pejabat yang jarang masuk kerja. Sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021. (Yk)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pegadaian Hadirkan Transaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Trending di Bandar Lampung