Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Jan 2026 18:03 WIB ·

Sidang Tertunda Lagi, Korban Wanprestasi Harap Keadilan Segera Datang


					Sidang Tertunda Lagi, Korban Wanprestasi Harap Keadilan Segera Datang Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Harapan korban wanprestasi, Saparin, untuk memperoleh kepastian hukum kembali tertunda. Gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap M. Tauhid kembali digelar di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kamis (08/01/2026), namun belum dapat dilanjutkan secara substansial.

Sidang yang merupakan persidangan kedua ini kembali ditunda. Sebelumnya, sidang pertama yang digelar pada, Senin (15/12/2025) juga mengalami penundaan. Pada sidang kali ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir, sementara tergugat tidak datang secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Saparin menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan tergugat. Berdasarkan kronologi perkara, tergugat meminjam uang sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024 dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari.

 

Namun hingga kini, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sebagai jaminan pinjaman, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2842/S.I atas nama tergugat alias Tauhid, seluas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004, yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Dalam perjanjian disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat. Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Saparin mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

Ia melayangkan somasi pertama pada 16 Oktober 2025, somasi kedua pada 5 November 2025, dan somasi ketiga pada 12 November 2025. Dari seluruh somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari tergugat.

Karena tidak adanya itikad baik, Saparin akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan serta permohonan eksekusi atas lahan dan bangunan yang dijadikan jaminan agar dapat dikosongkan.

Saparin berharap pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatannya. Ia mengaku telah mengalami kerugian besar akibat perkara ini, baik secara materiil maupun non materiil.

“Saya berharap sidang selanjutnya bisa berjalan lancar dan ada keputusan yang adil. Saya sudah terlalu lama menunggu janji tergugat dan mengalami banyak kerugian, baik waktu, tenaga, maupun materi,” ujar Saparin.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dua minggu ke depan, Kamis (22/01/2026). (Wi)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Pemprov Dukung Kontingen LPTG Lampung Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi

12 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Trending di Lampung