Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 10 Mar 2026 18:12 WIB ·

Gagal Mediasi, Perkara Wan Prestasi Terus Lanjut ke Persidangan


					Gagal Mediasi, Perkara Wan Prestasi Terus Lanjut ke Persidangan Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Setelah Sebulan jadwal mediasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang kepada Penggugat Saparin dan Tergugat M. Tauhid tidak memiliki kata sepakat atau gagal mediasi.

Perkara dilanjutkan kembali dengan gelar sidang pada, Rabu (04/03/2026) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Hakim Ketua yang dipimpin oleh Muhammad Hibrian, SH, membacakan keputusan sidang kali ini bahwa, pihak BPN tidak menghadiri perkara pada hari.

Maka sidang kali ini digelar akan dilanjutkan minggu depan dengan memanggil pihak BPN pada, Senin (09/03/2026).

Pada sidang lanjutan yang digelar pada hari Senin (09/03/2026), hakim mengatakan bahwa pihak BPN absen kembali padahal sudah dilakukan pemangilan bersurat sebanyak 2 kali, dan pihak tergugat tidak menghadiri sidang hanya diwakilkan oleh kuasa hukum, “berarti agenda sidang tetap kita lanjutkan dan akan kita putuskan tanpa ada kehadiran pihak BPN.

Dan untuk selanjutnya sidang akan kita agendakan kembali pada, Selasa (31/03/2026),” Ujar Hakim Ketua.

Wanprestasi ini terjadi berdasarkan perkara tergugat yang beberapa kali ingin meminjam uang kepada penggugat tetapi belum langsung diberikan, setelah beberapa kali meminjam akhirnya penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.

Peminjaman dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan alasan untuk modal usaha pembelian jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.

Janji hanya lah janji pihak tergugat bukan membayar hutang malah mengalihkan dana yang dipinjam untuk usaha ke Trading, hingga membuat tergugat tak dapat mengembalikan dana tersebut hingga saat ini.

Pihak penggugat sudah beberapa kali melakukan penagihan mempertanyakan pengembalian dana tapi hasilnya nihil.

Hingga adanya somsasi pertama, kedua dan ketiga yang tak di tanggapi dengan baik, akhirnya penggugat membawa kasus ini ke pengadilan agar mendapatkan keadilan baginya yang sudah mengalami kerugian materi maupun non materiil. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Pemprov Dukung Kontingen LPTG Lampung Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi

12 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Trending di Lampung