Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 28 Agu 2026 12:06 WIB ·

LAKH PWI Lampung Dampingi 2 Jurnalis Korban Dugaan Penganiayaan Saat Liputan Proyek UIN RIL


					LAKH PWI Lampung Dampingi 2 Jurnalis Korban Dugaan Penganiayaan Saat Liputan Proyek UIN RIL Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung turun tangan memberikan pendampingan hukum terhadap dua jurnalis media Akurat Lampung, Zulfikri dan Ade Kurniawan.

Kedua insan pers tersebut diduga menjadi korban penganiayaan, penyekapan, hingga pengeroyokan saat meliput proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).

Dugaan aksi kekerasan dan pembungkaman pers tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pengawas proyek dari CV Sama Cinta Konstruksi di area kampus.

Ketua LAKH PWI Lampung sekaligus Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Kusmawati, didampingi Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima secara resmi kedatangan kedua korban di Sekretariat PWI Lampung untuk mengawal penanganan perkara yang sedang berjalan di Polresta Bandar Lampung.

“Kami menerima kedatangan dua rekan wartawan dari Akurat Lampung yang meminta PWI mengawal laporan di Polresta Bandar Lampung terkait masalah penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan oleh pihak ketiga pengerja proyek di UIN dan juga satpam,” ujar Kusmawati, Kamis (27/08/2026).

Kusmawati mengungkapkan, kedua korban telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Bandar Lampung serta menjalani pemeriksaan medis visum et repertum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka lebam di sejumlah titik tubuh serta trauma tumpul akibat benturan keras di dada.

“Mereka sudah menjalani visum. Korban mengalami luka lebam dan di bagian dada sebelah kanan sempat ditendang, sehingga sampai saat ini masih merasakan sakit,” tegasnya.

Saat ini, LAKH PWI Lampung bersama para korban tengah menunggu jadwal pemanggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan saksi korban.

Menanggapi latar belakang kejadian, Kusmawati menegaskan bahwa kedua jurnalis telah bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sebelum mengumpulkan dokumentasi terkait proyek yang diduga sempat mangkrak tersebut, keduanya telah melakukan koordinasi dengan Humas UIN RIL.

Atas maraknya tindakan kriminalisasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis, PWI Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Kinerja pers harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai fungsi kontrol sosial. Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, agar kawan-kawan wartawan yang melakukan peliputan di lapangan benar-benar merasa dilindungi oleh hukum,” kata Kusmawati. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Pegadaian Hadirkan Transaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Trending di Bandar Lampung