Menu ✖

Mode Gelap

Lampung · 30 Sep 2024 20:14 WIB ·

Polda dan Bawaslu Lampung Ingatkan Aturan Ketat Saat Kampanye Pilkada


					Polda dan Bawaslu Lampung Ingatkan Aturan Ketat Saat Kampanye Pilkada Perbesar

Bandarlampung (idnnewpublish.com) – Polda Lampung mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah beserta pendukungnya untuk mematuhi aturan kampanye yang telah dikeluarkan oleh kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Hal ini bertujuan menjaga agar demokrasi berjalan aman, damai, lancar, kondusif, serta sesuai prinsip jujur dan adil.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk mengikuti aturan demi menjaga stabilitas selama proses pemilu.

“Kami meminta seluruh pasangan calon dan pendukungnya mematuhi peraturan kampanye, termasuk larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan, agar situasi tetap kondusif,” ujarnya, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Helmy juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, untuk memastikan tidak ada gangguan selama tahapan pemilu,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye di media massa.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang, dengan alokasi waktu yang sama bagi setiap pasangan calon untuk menjaga persaingan yang adil.

“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskardo.

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 15 hari hingga 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Bawaslu dan Polda Lampung berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024, guna mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye,” tutup Helmy Santika.

Polda Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) kepala daerah menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas, wajib memiliki STTP dari Polri minimal 7 hari sebelum kampanye atau kegiatan tersebut dimulai. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Pemprov Dukung Kontingen LPTG Lampung Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi

12 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Trending di Lampung