Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 29 Mei 2026 13:46 WIB ·

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu


					Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DC, sementara rekannya berinisial A masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/05/2026).

Kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Desember 2025 lalu.

Motor korban hilang saat diparkir di tempat kerja. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di sebuah rumah kost di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (23/05/2026).

Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan dua amunisi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, DC berperan sebagai joki, sementara pelaku A bertugas sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan milik korban.

“Pelaku DC ini berperan sebagai joki, sedangkan rekannya yang masih DPO bertindak sebagai eksekutor,” jelas Alfret.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut merupakan milik rekannya yang kini masih buron.

“Pengakuannya senpi itu milik rekannya yang saat ini masih DPO,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui sudah lima kali beraksi. Tiga aksi dilakukan di wilayah Bandar Lampung dan dua lainnya di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi aksi lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pegadaian Hadirkan Transaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Dukung UMK, Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026 Permudah Pelunasan Pokok Utang Pajak

14 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang

13 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung yang Lestari dan Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Trending di Bandar Lampung