Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 22 Jun 2026 20:49 WIB ·

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, PN Tanjung Karang Vonis 3 Tahun Penjara Direktur PT SDE


					Rugikan Negara Miliaran Rupiah, PN Tanjung Karang Vonis 3 Tahun Penjara Direktur PT SDE Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp6.645.890.564 kepada Risman Aga Yordana, Direktur PT Sultan Dalil Energy.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Amar putusan dibacakan pada sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung (03/06/2026).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya” sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Perkara ini bermula dari penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Sultan Dalil Energy Tahun Pajak 2022. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha jual-beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa Izin Niaga Umum.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT Alula Berkarya Sejahtera, PT Primamitra Multi Wirasta, PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas, dan PT Pancaran Sukma Energy. Faktur-faktur tersebut kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menggunakan sebanyak 30 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp32.604.400.000 dan nilai PPN sebesar Rp3.564.044.000.

Hasil perhitungan yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.429.644.000. Dari jumlah tersebut, bagian kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya dalam perkara ini sebesar Rp3.322.945.282.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen dakwaan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Asta Putra Wibowo selaku Komisaris PT Sultan Dalil Energy.

Terhadap pihak yang bersangkutan, terdapat rencana penyelesaian perkara melalui mekanisme pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan dan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kolaborasi antarinstansi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menegakkan hukum perpajakan, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang patuh.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.

“DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Namun, terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan bahwa penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Putusan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata upaya DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan menciptakan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. DJP akan terus mengedepankan pembinaan dan pengawasan dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Dukung Pertemuan Bisnis Lebih Berkesan: Holiday Inn Lampung Tawarkan Meeting Package Dengan Teknologi Videotron LED

13 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Temui Wartawan, Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Insiden Liputan PIP-WK dan Jadi Bahan Evaluasi

13 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Sherly Tjoanda Jadi Inspirasi; Karna Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

12 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Ajak cinta Produk dan Makanan Indoensia, Dedi Yuginta Sampaikan Pada Acara PIP-WK di Kota Baru

11 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Liput PIP-WK, Wartawan Dilarang Meliput Tim Anggota DPRD Bandar Lampung Wiwik Anggraini

10 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

9 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Trending di Bandar Lampung